Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

PROFIL DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

KOTA KOTAMOBAGU

 

Tugas, Fungsi, dan Struktur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kotamobagu dan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B, maka ditetapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu memiliki fungsi dan tugas :

  1. Tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata.

  1. Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata
  3. Pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Kebudayaan dan Pariwisata
  5. Peningkatan kualitas SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata
  6. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
  7. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.